Beranda Kotawaringin Timur Begini Jabawan Eksekutif terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD

Begini Jabawan Eksekutif terkait Pandangan Umum Fraksi DPRD

0
BERBAGI
Wakil Bupati Kotim, Irawati, selaku yang mewakili Bupati Kotim, H Halikinnor, saat menyampaikan jawaban atas pemandangan umum oleh Fraksi-fraksi DPRD Kotim, di Ruang Rapat Paripurna ke 3 DPRD Kotim, Senin (6/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pemerintah Kabupaten Ootawaringin Timur (Kotim) memberikan tanggapannya atas pandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kotim, pada Rapat Paripurna terkait usulan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Selasa (87/3/2023).

Dalam tanggapan Bupati Kotim, H Halikinnor, yang dibacakan oleh Wabup Irawati, mengatakan, untuk yang pertama akan menjawab pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, PKB, Gerindra, dan Golkar atas pengajuan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ia menyambut baik dan akan mendukung serta memberikan persetujuan terhadap Raperda tersebut.

“Dengan pengaturan ini, kami akan memberikan kewenangan penuh bagi pemda dalam hal pungutan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Kotim,” ujar Wabup.

Lanjutnya, terkait pemandangan umum oleh fraksi PAN, Nasdem, dan Demokrat, atas masukan dan pertanyaannya tentang pajak dan retribusi menara telekomunikasi.

“Dapat kami jelaskan, daam UU No.28/2009, menjelaskan bahwa pengendalian menara telekomunikasi ini merupakan salah satu jenis retribusi jasa tertentu. Namun adanya UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemda, retribusi pengendalian menara telekomunikasi bukan objek retribusi lagi, akan tetapi dalam hal pendirian menara ini, kita akan memaksimalkan PAD melalui pajak bumi, bangunan perdesaan dan perkotaan, serta retribusi persetujuan bangunan gedung,” jelas Irawati.

Kedua, lanjutnya, Raperda tentang Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan. Dalam pemandangan umum oleh Fraksi PAN dan Nasdem, bahwa dalam peraturan Mendagri No.122/2018 tentang Sarana dan Prasarana Damkar di daerah, bahwa setiap kecamatan dalan satu daerah harus dibangun pos sektor.

Tambahnya, sedangkan yang sudah dibangun di Kotim ada 4 kecamatan yakni, Mentaya Hilir Selatan, Telawang, Cempaga dan Parenggean. Dan rencananya di tahun ini akan dibangun di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang tepatnya di Desa Eka Bahurui.

“Berkaitan dengan jumlah unit damkar, itu idealnya hanyat 14 unit saja, sedangkan untuk di Kotim sendiri berjumlah 14 unit, namun hanya 6 unit saja yang bisa di operasionalkan. Namum dalam surat keputusan Damkarmat No.364/562/DPKP/VI/2022, tentang daftar nama dan no registrasi, relawan damkar yang ada di Kotim berjumlah 100 orang. Untuk kedepannya kami akan menjadikan relawan ini dalam binaan dinas, yaitu pembinaan dalam hal pendidikan, pelatihan dan dukungan peralatan,” ungkapnya.

Dan pemandangan terakhir, ucapnya, Raperda tentang penyertaan modal pemda pada PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng. Wabup menyampaikan apresiasinya kepada oleh fraksi PDIP, PAN, PKB, Demokrat, dan Gerindra tentang pemandangan terhadap Ranperda tersebut.

“Dengan pengaturan ini, kami mengharap dapat memacu BUMD untuk menjalankan kegiatan sehingga dapat menggerakan perekonomian daerah,” harapnya.

Kemudian, pemandangan dari Fraksi Nasdem dan Golkar, berkaitan dengan usulan anggaran yang sudah diajukan tahun sebelumnya itu tidak dapat dilanjutkan, sebeb, sesuai petunjuk dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, untuk penyertaan modal tidak diperkenankan untuk operasional pada BUMD.

“Berkenan dengan ini, perlu kami sampaikan bahwa sudah ada rencana bisnis, namum tidak adanya penyertaan modal untuk PT tersebut akan sulit dijalankan. Harapan kami dengan adanya Raperda ini segala kegiatan usaha yang dilakukan PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng dapat dikelola dan mencapai tujuan didirikannya BUMD ini,” pungkasnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here