JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Pihak legislatif dan eksekutif mulai membas dua buah rancangan peraturan daerh (raperda). Yakni, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Seruyan.
Pembahasan dua buah raperda tersebut, berlangsung di ruang rapat Serbaguna DPRD Kabupaten Seruyan, awal pekan tadi. Dimana dari pihak legislatif dipimpin oleh Ketua Bapemperda Seruyan, Arahman, dan dihadiri sejumlah anggota Bapemperda dan Tenaga Ahli Pakar DPRD Seruyan.
Sementara itu dari tim legislasi produk hukum pemerintah daerah dihadiri oleh Asisten III Setda Seruyan Sugian Noor, Kepala Bapedalitbang Budi Purwanto, Kabag Hukum Setda Imanuel, Perancang Perundang Undangan Setea Andi Febrianto dan Kepala Perangkat Daerah terkait.
“Ada dua buah raperda yang akan dibahas hari ini, kedua raperda ini kami anggap penting untuk dibahas ke tahap selanjutnya,” ungkap Arahman.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dapat memberikan kepastian hukum dalam memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Sementara untuk Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Seruyan sebagai upaya melaksanakan berbagai kebijakan berkaitan dengan pelindungan hak-hak anak.(JK)