JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Untuk menyikapi permasalahan yang kerap terjadi di lingkungan perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit, Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, mengadakan pertemuan dengan Gabungan Pengusaha Perkebunan Indonesia (GPPI).
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jakarta tersebut, Bupati menekankan, salah satu yang sering muncul adalah kasus penjarahan, klaim lahan hingga permortalan. Akibatnya berujung kepada terjadinya bentrok fisik antara masyarakat dengan pihak kemanan perusahaan.
“Kasus seperti ini perlu kita carikan solusinya. Dalam penyelesaian kita menginginkan kalangan pemerintahan desa dan kecamatan lebih komprehensif dengan melibatkan OPD teknis,” ungkap Halikinnor, Selasa (11/6/2024).
Kendati demikian, lanjut Bupati, pemkab tidak hanya mengedepankan aspek legal formal semata, namun perlu dilakukan pertimbangan terkait historis kepemilikan lahan dan usaha ekonomi masyarakat desa sekitar PBS.
Bahkan, kata Bupati, setelah dicermati, lanjutnya, aksi masyarakat melakukan penjarahan di PBS dan tuntutan plasma 20 persen, itu akibatkan pembelian plasma oleh orang diluar desa dan bahkan ada diluar kabupaten.
“Sehingga hasil panen plasma lebih dinikmati pembeli yang notabene bukan penduduk setempat, sementara pada awal pendirian koperasi masyarakat setempat yang terdaftar sebagai anggota koperasi, namun setelah panen justru orang lain yang menikmati,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya sepakat setelah Replanting kebun plasma, agar anggota koperasi dikembalikan ke pemilik asal yang memang terdaftar sebagai anggota koperasi diawal pendirian koperasi.(JK)