FOTO : Sutik.
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia rersmi menaikkan nilai pajak pertambahan nilai (PPn) dari 10 persen menjadi 11 persen.
Disebutkan Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Sutik, kebijakan tersebut, dinilai masih terburu-buru, karena membebani masyarakat.
“Seperti diketahui, akibat pademi covid-19 mengakibatkan menyorotnya perekonomian masyarakat yang terdampak. Mestinya, beri waktu agar perekonnomian bisa pulih seperti semula, baru kebijakan tersebut dikeluarkan,” jelas Sutik.
Dikatakan Politisi Partai Gerindra tersebut, pemerintah daerah harus memberikan solusi yang tepat terhadap aturan pusat tersebut, agar tidak terlalu membebani warga masyarakat, khususnya di Kotim ini. Disisi lain dia juga menilai sejauh ini masih banyak masyarakat Kotim yang belum faham akan PPn itu sendiri sehingga perlu di sosialisasikan.
“Banyak masyarakat yang belum memahami soal PPn ini, jadi kami ingin terangkan kembali, ketika kita melakukan suatu transaksi, terlebih pada barang atau jasa, seringkali kita dihadapkan dengan istilah PPn,” ujar Sutik.
Ia menekankan, pemerintah daerah dalam hal ini harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat di Kotim ini, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari kenaikan PPN tersebut, salah-satunya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus mengalami penurunan.
“Hal ini harus kita cegah, dengan menyerap aspirasi mereka, dan menyampaikan hal ini sampai ke pusat, supaya masyarakat luas dengan pelayanan fungsional pemerintah daerah itu sendiri, urusan keputusan dan kebijakan kita kembalikan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.(JK)