Beranda DPRD Seruyan Tidak Kuorum, DPRD Kembali Tunda Persetujuan Bersama RPJPD Tahun 2025-2045

Tidak Kuorum, DPRD Kembali Tunda Persetujuan Bersama RPJPD Tahun 2025-2045

0
BERBAGI
Unsur pimpinan rapat dengan agenda persetujuan bersama RPJPD tahun 2025-2045, kembali menunda rapat akibat anggota yang hadir tidak kuorum.

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Lantaran tidak kuorum untuk kedua kalinya, pihak DPRD Seruyan, kembali menunda Rapat Parpurna Ke-7 Masa Persidangan III dengan agenda persetujuan bersama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Jumat (28/6/024).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko, tersebut, jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 13 orang, sehingga kurang dari 2/3 dari total 25 orang anggota dewan.

“Jadi sesuai dengan pasal 131 ayat 2 huruf b peraturan DPRD Kabupaten Seruyan nomor 01 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Seruyan bahwa sekurang-kurangnya harus dihadiri 2/3 jumlah anggota DPRD untuk rapat paripurna DPRD, karena kehadiran tidak mencapai kuorum, maka rapat paripurna ini saya nyatakan di skor,” jelas Muhammad Aswin.

Ketika dikonfirmasi, Aswin menerangkan, ketidakhadiran beberapa anggota DPRD Seruyan tersebut yakni dikarenakan banyaknya urusan partai dari masing-masing anggota yang tidak hadir, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan-tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Untuk rapat selanjutnya, nanti masih dijadwalkan melalui rapat banmus (badan musyawarah) yang akan digelar dalam waktu dekat ini,” pungkas Aswin.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here