Beranda Kotawaringin Timur Kadisdik Tegaskan KPK dan Inspektorat Terlibat dalam Pengawasan PPDB di Kotim

Kadisdik Tegaskan KPK dan Inspektorat Terlibat dalam Pengawasan PPDB di Kotim

0
BERBAGI
Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, saat ditemui di ruang kerjanya.

JEJAKKALTENG.COm, Sampit – Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), terus mengambil langkah nyata dalam menekan atau meminimalisir terjadinya pungutan liar (pungli), dalam hal penerimaan peserta didik baru (PPDB) di daerah.

Bahkan, tidak hanya dari internal dinas sendiri, Disdik mengandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat dalam hal melakukan pengawasan terkait praktik pungli tersebut.

“Baik KPK, Inspektorat hingga korwil (koordinator wilayah) di setiap kecamatan juga akan aktif melakukan pengawasan di lapangan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, ditemui di ruang kernya, Rabu (19/6/2024).

Ia menjelaskan, praktik pungli tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan. Sehingga, dalam hal itu KPK mendorong agar penyelenggaraan PPDB dilaksanakan  secara objektif, transparan dan akuntabel.

“Pada awal Juni KPM telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB dan itu telah kami terima pada awal Juni lalu,” ujarnya

Selain itu, himbauan tentang agar pihak sekolah tidak memungut biaya dalam bentuk apapun dalam PPDB juga sudah tertuang dalam SE Disdik Kotim No : 421.1/1523/SET/2024. Dan SE tersebut sudah tersampaikan kepada seluruh Kepala Satuan PAUD, SD, SMP, SKB dan PKBM se-Kotim.

Dirinya menambahkan, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, maka akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Apabila ada Kepala Sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB tentu berpotensi dicopot dari jabatannya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here