JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Pihak legislatif dan eksekutif kembali menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa (Pilkades).
Rapat tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Seruyan, Muhammad Aswin, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Arahman, juga sejumlah anggota DPRD Seruyan, dan perwakilan dari pihak eksekutif.
“Sesuai jadwal dari Banmus, hari ini ada rapat pembahasan untuk beberapa buah raperda, salah satunya, raperda tentang pemilihan pelantikan dan pemberhentian kepala desa,” ungkap Aswin, saat memimpin rapat yang digelar di ruang rapat Serbaguna DPRD Seruyan, pekan tadi.
Aswin menjelaskan, raperda tentang pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa, tersebut, merupakan program hukum yang disusun oleh pemerintah daerah untuk dapat menjadi pedoman dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Semoga nantinya rapat pembahasan raperda ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, sehingga nantinya bisa menjadi pedoman bagi pemerintahan desa di Kabupaten Seruyan ini,” pungkasnya.(JK)