JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Hairis Salamad, meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim, untuk segera melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang sudah disepakati dan syahkan secara bersama.
Permintaan terssebut ia sampaikan, mengingat pentingnya pelaksanaan APBD dalam menggerakkan pembangunan daerah dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Saya minta apa yang sudah tertuang dalam Perda APBD 2023 itu wajib dilaksanakan baik itu pembangunan secera pisik hingga non pisik,” ujar Hairis, Rabu (10/5/2023).
Menurut Hairis, APBD 2023 merupakan instrumen yang vital dalam pembangunan daerah. Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pelaksanaan Perda APBD 2023 belum terlaksana sepenuhnya oleh Pemkab, yang dapat menghambat jalannya program-program pembangunan yang telah direncanakan terutama proyek proyek non pisik itu harus segera dilaksanakan dan bila selesai pun wajib hukumnya untuk dibayar .
Dia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran APBD. Ia meminta agar Pemkab melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan APBD guna memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran APBD. Ia meminta agar Pemkab melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan APBD guna memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah serta tidak melenceng dari perda yang sudah disepakati,” tutur politisi PAN ini.(JK)