JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 421.5/272 Set/V/2023, terkait Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, pada Selasa (2/5/2023).
Surat edaran tersebut berlandaskan pada surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023, yang telah di terbitkan pada tanggal 7 Maret 2023, tentang pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
“Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024, karena masih masa endemi maka tetap mengedepankan dan memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19, oleh karena itu seluruh rangkaian dan tahapannya menghindari kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya penumpukan massa sehingga dihimbau menggunakan media online/daring seperti melalui Webbsite, WhatApp, atau media online lainnya,” kata Kepala (Plt) Disdik Kotim, Irfansyah.
Pertama untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Pendaftaran dan pengisian formulir (online maupun offline) akan dibuka pada tanggal 3 Juni dan ditutup pada tanggal 23 Juni 2023. Dan untuk penyerahan formulir akan mulai pada tanggal 26 juni hingga 28 juni 2023. Untuk seleksi PPDB (Verifikasi dan Validasi data) akan dilaksankan pada tanggal 30 Juni 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 1 Juli 2023. Dan untuk pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus akan dilaksankan pada tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2023.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), Pendaftaran dan pengisian formulir (online maupun offline) akan dibuka pada tanggal 12 Juni dan ditutup pada tanggal 13 Juni 2023. Dan untuk penyerahan formulir akan mulai pada tanggal 14 juni hingga 16 juni 2023. Untuk seleksi PPDB (Verifikasi dan Validasi data) akan dilaksankan pada tanggal 17 Juni 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 19 Juni 2023. Dan untuk pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus akan dilaksankan pada tanggal 20 Juni sampai 21 Juni 2023.
“Bagi calon Peserta Didik SD yang berusia kurang 7 (Tujuh) tahun diwajibkan melampirkan surat keterangan tamat belajar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) minimal 1 (satu) tahun. Syarat tersebut dikecualikan bagi desa yang belum memiliki lembaga PAUD,” jelasnya.
Dan terakhir Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pendaftaran dan pengisian formulir (online maupun offline) akan dibuka pada tanggal 19 Juni dan ditutup pada tanggal 20 Juni 2023. Dan untuk penyerahan formulir akan mulai pada tanggal 21 juni s.d 23 juni 2023. Untuk seleksi PPDB (Verifikasi dan Validasi data) akan dilaksankan pada tanggal 26 Juni hingga 27 Juni 2023. Untuk pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal 28 Juni 2023. Dan untuk pendaftaran ulang peserta didik baru yang dinyatakan lulus akan dilaksankan pada tanggal 3 Juli sampai 4 Juli 2023.
Dalam hal ini, surat edaran dari Disdik menyatakan, untuk setiap satuan pendidikan wajib mengumumkan tahapan-tahapan pengumuman tersebut melalui papan pengumuman/spanduk disekolah masing-masing serta media lain yang sesuai.
Satuan Pendidikan yang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2023/2024 dilakukan secara langsung/tatap muka/luar jaringan, karena masih masa endemi WAJIB mentaati Protokol Kesehatan penangann Covid-19.
“Untuk kegiatan hari pertama masuk sekolah akan mulai pada tanggal 10 Juli 2023 yang mengacu pada kalender pendidikan,” tutupnya.(AP-JK)