JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), mengunjungi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam rangka Observasi Calon Desa Anti Korupsi, yang diselenggarakan di Aula Sei Mentaya Bappelitbangda Kotim, Jumat (3/3/2023).
Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso, mengatakan, dari 168 desa yang ada di Kotim hanya ada dua desa bakal calon anti korupsi yakni Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean dan Bagendang Hilir, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
“Dari 168 desa tadi hanya satu persen saja, dan ini harus menjadi kebanggaan kepada dua desa tadi yang akan menjadi kandidat desa anti korupsi, tetapi kami akan melakukan observasi dulu sebelum menjadikan dua desa tadi sebagai percontohan desa anti korupsi,” ungkap Friesmount.
Mengingat maraknya korupsi dalam pengelolaan dana yang ada desa, dan ini memicu perhatian khusus KPK RI kepada desa, ia mengatakan, perlu adanya pemahaman kepada aparatur desa dalam mengelola dana desa tersebut. Menurutnya dana desa merupakan dana yang tertinggi dalam hal musyawarah desa, maka dari itu korupsi dana desa merupakan potensi yang tinggi.
“Di Kalimantan Tengah dari tahun 2015-2022 itu memiliki 41 kasus, dan yang paling banyak ada di desa, inilah contoh yang membuat kami prihatin khususnya terhadap desa, maka dari itu dengan adanya observasi ini, hal seperti itu tidak akan terjadi lagi,” harapnya.
Friesmount Wongso menambahkan, di tahun 2023 terdapat 22 Provinsi yang akan dijadikan desa percontohan anti korupsi, harapannya untuk Kabupaten Kotim dari dua desa yakni Mekar Jaya dan Bagendang Hilir nantinya bisa mewakili di tingkat Nasional dari 22 provinsi tersebut.
“Penilaian observasi ini kami akan lakukan dalam tiga tahapan, yang pertama kami melakukan observasi ke desa, kedua kami akan melakukan bimtek dan sosialisasi kepada kandidat desa anti korupsi, dan ketiga kami melakukan penilaian, jika semua itu kami anggap memenuhi, maka desa itu akan di nyatakan sebagai desa anti korupsi,” ujarnya.(AP-JK)