
JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama Dinas Pendidikan dan Kepemudaan Olahraga (Disdikpora) setempat mengadakan kegiatan penguatan dan pendampingan teknis pelaksanaan legalitas lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) swasta pada pembinaan kelembagaan dan manajemennya. Sehingga perlu diberikan pemahaman.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Sekretaris Disdikpora Rosalia menjelaskan, adanya pengesahan dari Menkumham menandakan suatu yayasan telah memperoleh status badan hukum, dengan memperoleh status badan hukum. Maka yang bertanggungjawab adalah badan hukum itu sendiri terlepas dari manusia-manusia yang terkait.
“Yang tak kalah pentingnya yaitu memiliki izin operasional karena itu merupakan bukti konkret dan sah bagi sebuah Lembaga. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada lembaga, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya itu diakui oleh Negara,” ucap Rosalia, Kamis (23/2/2023).
Melalui kegiatan penguatan dan pendampingan ini, dia mengharapkan, lembaga PAUD Swasta yang ada di Kabupaten Gumas, memiliki legalitas yang formal. Baik itu Lembaga PAUD swasta yang dibawah naungan Yayasan, ataupun Binaan Desa.
Lembaga PAUD itu, katanya, merupakan Binaan Desa, yang mana dari segi anggaran sudah barang tentu dibiayai oleh Dana Desa yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan.
“Pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Program peningkatan pelayanan sosial dasar. untuk layanan PAUD mencakup 12 item dengan fokus kepada bangunan PAUD, buku dan peralatan belajar, wahana permainan anak di satuan Pendidikan,” terang dia.
Sementara itu, Ketua Panitia Vina Valentina Pasaribu menjelaskan, terkait tujuan dari kegiatan yang dilaksanakan itu sebenarnya rangka memberikan pemahaman tentang legalitas PAUD, juga mengenai mekanisme dan prosedur kepengurusan izin operasional serta memberikan motifasi terkait legalitas status yayasan.
“Lalu, perserta kegiatan dihadiri sebanyak 280 orang, yang terdiri dari satu orang kepsek yang berasal dari Lembaga PAUD Swasta se- Kabupaten Gumas dan satu orang ketua yayasannya, sedangkan kegiatan ini juga dilakukan dua gelombang dimulai hari ini dan Sabtu nanti,” pungkas dia.(CP-JK)