JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), mendukung penih kebijakan pemerintah pusat, terkait program digitalisasi identitas kependudukan, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
“Program ini merupakan upaya peningkatan pelayanan kependudukan melalui sistem digital yang sifatnya cepat dan murah. Tentunya agar penyebarannya semakin meluas, perlu dilakukan sosialisasi masif untuk IKD ini, informasi ini perlu di ketahui dan diikuti seluruh masyarakat,” ungkap Wakil Bupati Mura, Reikinoor S Sos.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut merupakan kebijakan dari pihak Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan realisasi cakupan kepemilikan identitas kependudukan digital (IKD) sebesar 25% dari jumlah pemilik KTP-elektronik dibebankan kepada setiap daerah.
Ia berharap dengan program ini pun dapat dipastikan keamanan dari data pribadi milik masyarakat, sehingga target pemerintah ini dapat tercapai optimal.
“Perlindungan terhadap data pribadi ini wajib maksimal kedepannya, karena tujuan digitalisasi ini menyederhanakan dan memaksimalkan pelayanan kependudukan,” harapnya.(JK)