JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Saat ini, di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas), ada ribuan lebih warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu terbukti tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Karena itulah, DPRD Kabupaten Gumas mengimbau warga yang belum memiliki KTP-el agar dilakukan perekaman ulang.
“Kami meminta kepada warga yang belum memiliki KTP-el agar bisa dilakukan perekaman kembali di dinas atau ke kecamatan, sehingga mereka terdaftar dan memiliki data kependudukan, apalagi tahun 2024 kita akan melaksanakan pemilu,” ucap Anggota DPRD Gumas, Pebrianto, Rabu (7/9/2022).
Sambung dia, apalagi untuk bantuan nanti kalau belum ada data yang terdaftar di daerah, maka akan susah mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal itulah yang harus dilakukan perekaman, sehingga pemerintah melalui dinas terkait bisa memvaliditasi dan memferivikasi data warga.
“Untuk itulah, warga wajib memverifikasi atau melakukan perekaman terkait data mereka, ini juga sebenarnya, ada keterkaitan dengan segala bantuan sosial, dan sebagainya,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dukcapil Gumas Bartel menuturkan, jumlah data penduduk dari 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gumas, mencapai ratusan ribu lebih penduduk. Namun warga yang belum melakukan perekaman juga mencapai ribuan lebih yang tersisa.
“Data yang tercatat saat ini ada 130.900 jiwa, laki-laki ada 68.651 jiwa, perempuan 62.249 jiwa, yang wajib KTP-El sekitar 89.739 jiwa, yang terekam ada 82.474 jiwa dan yang belum perekaman ada 7.265 jiwa,” imbuh dia.(CP-JK)