JEJAKKALTENG.COM, Tamiang Layang – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 telah disepakati. Pemerintah Kabupaten Bartim dan DPRD telah menyetujui produk hukum tersebut untuk diusulkan ke Gubernur Kalteng agar bisa ditetapkan menjadi perda tercatat dalam lembaran negara.
Bupati Ampera AY Mebas menyampaikan, setelah paripurna penyampaian pendapat akhir kepala daerah atas raperda tersebut, pemerintah melalui bagian hukum akan memproses ke tahap selanjutnya.
“Secara garis besar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 tidak ada permasalahan karena antara eksekutif dan legislatif sepakat, semua telah melalui mekanisme hasil audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalteng,” kata Bupati, belum lama ini.
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah tersebut menjelaskan, berdasarkan apa yang disampaikan, pendapatan dan belanja, maupun SILPA sesuai. Hanya saja perlu diketahui bahwa SILPA yang cukup besar dan diterima karena adanya pendapatan dari BLUD RSUD Tamiang Layang dalam penanganan Covid – 19 serta Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Itu (SILPA.Red) akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang akan dialokasikan pada perubahan APBD tahun 2022 namun sebelumnya akan ditindaklanjuti untuk evaluasi pendapatan yang pada tahun ini mengalami penurunan ” pungkas Bupati.(JK)