JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas rapat bersama mitra kerja membahas terkait hasil evaluasi Raperda dari biro hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, H. Darwandie, SH.MH bersama anggota dan eksekutif dengan agenda penyempurnaan 2 Raperda.
Ia mengatakan rapat bersama eksekutif merupakan rapat terakhir terkait proses pembentukan Raperda telah disusun Bapemperda untuk pembentukan program tahun 2022 dan ada tunggakan Raperda tahun 2021.
“Sebelumnya kita sudah melakukan proses pembahasan dan telaah lebih lanjut oleh Pansus I dan II dan pansus III ada 6 Raperda dibahas bersama eksekutif,” kata Darwandie, Selasa (9/8)
Ia menyampaikan dari 6 Raperda tersebut 2 diantaranya sudah finalisasi pembahasan setelah melalui fasilitasi pembahasan biro Hukum sekretariat biro hukum Provinsi Kalteng.
Hasil fasilitasi ini yang menjadi bahan pembahasan Bapemperda bersama eksekutif. Terutama materi dan nomenklatur yang dipadukan melalui pembahasan akhir 2 Raperda oleh Pansus maupun Bapemperda.
“Ada pencabutan raperda nomor 3 tahun 2018 tentang keuangan desa karena disesuaikan dengan UU yang lebih tinggi,” kata dia.
Hall tersebut, lanjut dia, harus dipercepat prosesnya, mengingat saat ini Pemerintah Desa memasuki masa transisi padahal harus dilakukan pencairan Dana Desa baik tahap 1, 2 dan 3 harus ada petunjuk regulasi.
Sehingga tidak menimbulkan permasalahan. Artinya harus dipercepat juga regulasi atau aturannya syang mengaturnya, sehingga pembangunan di desa tidak terhambat.
“Nanti ada Perbup yang mengatur juklak juknisnya terkait produk hukum daerah terkait pencairan dana desa sudah kami bahas bersama,” bebernya
Ia menyampaikan ada juga produk hukum daerah tentang bantuan hukum pada masyarakat miskin dan ini merupakan produk hukum daerah yang baru.
Memang proses pembahasan cukup hangat di panitia khusus, namun bisa direalisasi melalui uji petik, referensi sampai pada proses fasilitasi.
“Memang ada koreksi dari Biro Hukum Provinsi Kalteng hanya narasi saja, orang miskin menjadi masyarakat miskin, ruang lingkup harus diperluas baik diberikan bantuan hukum maupun tidak,”jelasnya
Ia menambahkan tidak dapat diberikan bantuan hukum misalnya tindak pidana terorisme, pelecehan seksual dan pelanggaran HAM berat ini tertuang didalam pasal 6.
“Namun, tidak termasuk judi dan miras dan korupsi dan narkoba akan diupayakan masuk dalam draf perda Perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.(BG-JK)