
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Agus Tripurna Tangkasiang, menyampaikan, dalam UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti dengan Peraturan Presiden RI No 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Perlu kita ketahui, bahwa administrasi ini merupakan suatu sistem yang diselenggarakan sebagai bagian daripenyelenggaraan administrasi negara, sedangkan dari sisi kepentingan penduduk administrasi kependudukan memberikan pemenuhan hak-hak administratif, serta pelayanan publik,” jelas Kadisdukcapil, Senin (20/3/2023).
Selain itu, lanjut Agus, penduduk Kabupaten Kotim saat ini berjumlah, 429.703 jiwa, jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman berjumlah 300.110 jiwa (97,34%), dari wajib KTP Electronik 308.309 jiwa, dan yang belum melakukan perekaman berjumlah 8199 jiwa (3,66%), (Agregat Penduduk Semester I tahun 2023). Yang sudah membuat Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 39.348 jiwa (30,35%), untuk Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang sudah aktif baru sekitar 1113 jiwa (0,3%) dari wajib KTP 77.000 (Data Konsilidasi Bersih Sementer II tahun 2022).
“Yang mana artinya, ini merupakan kerja keras kita bersama untuk mencapai target IKD tersebut. Dan pada tahun 2024 Kabupaten Kotim nantinya akan menyelenggarakan Pemilu, sebagaimana kita ketahui, bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh setiap masyarakat yang ingin mendapatkan hak pilihnya pada pesta demokrasi nantinya,” jelasnya.
Pemkab Kotim saat ini bekerjasama dengan Disdukcapil dalam berikan kemudahan kepada masyarat Kotim, untuk mendapatkan layanan Dukcapil di antaranya pelayanan secara online, gerai Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM). Selain itu pelayanan jemput bola kerumah-rumah untuk pendataan penduduk terlantar untuk kaum marjinal atau miskin ekstrim, Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ), sakit, lansia disabilitas dan daerah terpencil pelayanan ke sekolah-sekolah untuk perekaman wajib KTP pemula.
“Mari kita doakan bersama, Semoga Disdukcapil Kabupaten Kotim, bisa selalu berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat, hal ini tidak terlepas dari peran serta bapak/ibu sekalian dalam menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan dan IKD,” harapnya.(AP-JK)